- Syahwan-tvOne
Kronologi Oknum LSM LP-KPK Nyamar Jadi Pegawai Kejaksaan Selama 3 Tahun Lalu Ditangkap, Janjikan Pekerjaan Tapi Harus Bayar Rp12 Juta
Selain DAU, dua kerabatnya, yaitu AS dan MW juga menjadi korban penipuan AM.
AS menyerahkan uang sebesar Rp12 juta dan MW sebesar Rp5,6 juta dengan janji yang sama untuk menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sama seperti DAU, mereka juga diberikan seragam dan badge Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Aksinya selama tiga tahun ini akhirnya terbongkar oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo setelah menerima laporan dari beberapa korban AM.
Usai ditangkap personel Kejari Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo, AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan untuk menipu.
“Kedepannya ini menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar perbuatan tersebut tidak terulang lagi. Ini jadi pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar lebih berhati-hati dalam mempercayai orang yang mengaku pegawai Kejaksaan. Apalagi bermodus penerimaan pegawai,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa dikutip pada Kamis (27/6/2024).
David menilai perbuatan AM ini merusak nama baik institusi Kejaksaan dengan melakukan penipuan yang juga merugikan orang lain.
Sebenarnya, AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.
Kini, AM ditahan di rumah tahanan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (msn/nsi)