Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur Grati, Kabupaten Pasuruan, membuktikan kiprahnya sebagai lokomotif strategis penggerak ekonomi peternak rakyat dan penyokong ketahanan pangan hewani nasional.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali membuka kawasan wisata Gunung Bromo bagi wisatawan mulai Sabtu (19/9/2026) pukul 00.01 WIB.
Pria berinisial AGS (31) meminta didampingi oleh Ketua RT setempat untuk mendatangi kamar kos. Tempat yang jadi tempat berduaan Kades dengan istri orang viral.
Berikut fakta kasus penggerebekan Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, H (31) yang berduaan dengan istri orang di kamar kos.
Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Pasuruan, H (31) digerebek warga dan suami istri orang yang sedang berduaan dengannya di sebuah kamar kos.
Subdit III Jatanras berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang membacok dua wanita di kawasan wisata Bhakti Alam Ngembal, Tutur, Kabupaten Pasuruan
Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman.
Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa alasannya sehingga terancam dijerat hukuman sekitar 5-12 tahun penjara.