Sumber :
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Buntut Kasus Korupsi di Kementan, Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Eks Mentan SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.
Jumat, 28 Juni 2024 - 19:05 WIB
Dijelaskan pula bahwa SYL mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang harus diberikan kepada dirinya.
Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-"nonjob"-kan oleh SYL.
Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, diminta mengundurkan diri.(ant/lkf)