- IST
Menyerah Sebelum Tempur, Pernyataan Polda Jabar soal Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Susno Duadji Malu: Jangan-jangan yang Ngajari Seniornya?
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Vina Cirebon kini sudah memasuki sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Akhirnya Polda Jabar dan kuasa hukum Pegi Setiawan mulai beradu bukti untuk menentukan status bersalah Pegi yang disebut menjadi pelaku dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Hal yang mengagetkan hakim juga pengacara Pegi Setiawan yaitu Polda Jabar mengatakan bahwa tidak akan membawa saksi namun hanya ahli.
Hal tersebut tidak hanya membuat hakim heran, namun juga eks Kabareskrim Polri Susno Duadji.
Susno Duadji menyatakan bahwa hanya mendatangkan ahli dalam sidang praperadilan itu sama saja seperti kalah sebelum bertempur.
Pasalnya, ahli tidak dapat menyatakan secara gamblang bahwa Pegi adalah pelakunya.
Susno Duadji juga mengaku malu jika salah tangkap dan tanpa alat bukti.
"Kalau ini ternyata salah, tidak bisa melengkapi alat buktinya, saya yang pensiun ini malu juga. Jangan-jangan ini yang ngajari seniornya. Apalagi saya pernah jadi Kapolda Jawa Barat," ungkapnya.
Sebagai mantan Kapolda Jabar, dirinya mewanti-wanti kepada penyidik agar menguatkan alat bukti hingga berharap kasus ini transparan dan tidak seperti kasus Ferdy Sambo.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan keyakinkan bahwa memang Polda Jabar tidak memiliki saksi dalam perkara ini.
Tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," tutur Nurhadi di Bandung, Selasa.
Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranah-nya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," ujar Nurhadi.