Awas Mie Basah Berformalin dan Boraks Beredar di Pasaran, Diproduksi di Bekas Kandang Ayam
- tim tvonenews
Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap praktik produksi mie basah yang diawetkan menggunakan formalin dan boraks.
Selain itu, jajaran Polda Jabar juga membongkar pabrik rumahan yang mengemas ulang makanan kedaluwarsa untuk diedarkan kembali ke masyarakat.
Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksoso mengatakan pihaknya menggerebek pabrik pembuatan mie mengandung boraks dan formalin di bekas kandang ayam di wilayah Garut, Jawa Barat, pada 13 Februari 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, Wirdhanto mengatakan anggotanya menyita mie basah yang telah dicampur boraks dan formalin dan siap diedarkan ke pasaran.

- Cepi Kurnia/tvOne
Petugas juga mengamankan bahan baku racikan formalin dan boraks serta mesin pengemas yang digunakan untuk mendistribusikan mie tersebut.
"Dan dari kasus mie basah berformalin dan boraks itu telah menentapkan WK (65). Selain itu, lima orang saksi yang merupakan pekerja turut diamankan karena diperintahkan oleh WK untuk memproduksi mie berbahaya tersebut," kata Wirdhanto, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, WK diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan kerap berpindah-pindah tempat produksi untuk menghindari aparat penegak hukum.
Setiap harinya, tersangka mampu memproduksi antara tujuh kwintal hingga satu ton mie basah yang mengandung boraks dan formalin.
Praktik ilegal ini telah berlangsung selama sembilan bulan dan produk tersebut diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Garut.
"Dari bisnis terlarang itu, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, atau mencapai Rp21 juta per bulan," katanya.
Tak hanya itu, di lokasi berbeda di wilayah Sumedang, Ditreskrimsus Polda Jabar juga mengungkap praktik penggantian tanggal kedaluwarsa berbagai produk makanan, mulai dari biskuit, susu kemasan, hingga yogurt.
Polisi menetapkan satu tersangka berinisial JSP, pemilik CV pengelolaan limbah yang justru menyalahgunakan makanan kedaluwarsa untuk dijual kembali ke warung-warung kelontong di wilayah Sumedang.
Bahkan, sebagian produk tersebut rencananya akan diedarkan sebagai hampers Lebaran.
Load more