news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hasyim Asy'ari dan Vincent Desta.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Nama Vincent dan Desta Terseret Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Terungkap Ini Peran Mereka

Presenter Vincent dan Desta namanya ikut terseret dalam kasus asusila yang menimpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:00 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam penuturannya, CAT mengalami gangguan kesehatan fisik seminggu setelah berhubungan badan dengan Ketua KPU itu.

Ia pun memeriksaan dirinya ke dokter atas apa yang dialaminya itu.

"Hasil konsultasi dengan dokter menunjukkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu," kata Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo dikutip Jumat (5/7/2024).

Pada 31 Oktober CAT menghubungi Hasyim untuk mengajak melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai yang disarankan oleh dokter.

"Kemudian Teradu menjawab, ‘iya, siap sayang’. Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption semoga kita sehat selalu," jelasnya.

Di persidangan tersebut, Ketua KPU itu mengakui bahwa kata kita dalam pesan tersebut adalah benar antara dirinya dan CAT.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Hasyim Asy'ari disebut melakukan hubungan badan dengan Panitia Pemilihan luar Negeri (PPLN) saat bertugas di Amsterdam, Belanda.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Kejadian itu berlangsung saat Hasyim bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:44
09:08
08:51
10:28
08:01
08:09

Viral