news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus vina..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Cepi Kurnia

Aep dan Dede Siap-Siap Saja, Kuasa Hukum Tujuh Terpidana Kasus Vina Sudah Bergerak, Terang Benderang

Saksi Aep dan Dede siap-siap saja, tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kini sudah bergerak.
Selasa, 9 Juli 2024 - 17:45 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bakal melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian. 

Mereka menilai sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui, Aep merupakan saksi kunci yang melihat kejadian terkait kasus Vina tersebut. 

Ketujuh terpidana yang tengah menjalani hukuman, yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman.

Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan, kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. 

Selanjutnya, bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.


Pegi Setiawan saat bebas dari penjara. (Foto: Tangkapan Layar Video tvOne)

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," kata dia, Selasa (9/7).

Ia mengatakan, kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk terhadap kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut. 

Roely menambahkan, pihaknya akan menyusun itu semua dalam satu uraian kejadian. 

Tidak hanya itu, pihaknya sudah melaporkan Pasren ketua RT ke aparat kepolisian. 

Ia menilai ketua RT tersebut berbohong saat memberikan kesaksian atau tidak berkata sesuai sebenarnya. 

"Pekan lalu kami sudah melaporkan pak Pasreh ketua RT kita melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya," kata dia.

Besok, ia menyebut bakal melaporkan Aep dan Dede. Roely mengatakan, kesaksian Aep dan Dede membuat para terpidana ditangkap dan ditahan seumur hidup.

"Bayangkan dia (Aep) melihat dari jarak 125 meter kondisi malam dan hujan, delapan tahun lalu. Kondisi hari ini terang benderang dulu gelap rasanya mustahil dia melihat hal itu," kata dia. 


Pegi Setiawan saat bebas dari tahanan Polda Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Tidak hanya itu, satu alat bukti bisa menangkap para terpidana dan ditangkap oleh anggota yang tidak berwenang melakukan penangkapan. 

"Sebelum membuat laporan dia melakukan interogasi ini yang ingin kita luruskan kami bukan mencari salah benar tapi kami ingin melihat kondisi ini dalam sebenarnya," kata dia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:36
06:55
02:07
01:07
01:11

Viral