Komedian Fico Fachriza Gunakan Tembakau Sintetis Sejak 2016.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Komedian Fico Fachriza Gunakan Tembakau Sintetis Sejak 2016

Jumat, 14 Januari 2022 - 18:48 WIB

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," kata Zulpan.

Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3. Selain itu Fico juga pernah tampil dalam beberapa film layar lebar seperti film Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.

Penangkapan terhadap Fico Fachriza kian menambah panjang daftar publik figur yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Awal tahun 2022 diwarnai dengan penangkapan aktor Naufal Samudra. Naufal ditangkap pada Jumat (7/1) berdasarkan pengembangan dari penangkapan pemasok narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada aktor Rizky Nazar. Rizky Nazar telah terlebih dulu ditangkap pada polisi pada Selasa (14/12/2021).

Kasus selanjutnya adalah penangkapan terhadap pedangdut Velline Chu pada pada Sabtu (8/1/2022), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34). Keduanya ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap aktor Ardhito Pramono di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) lalu. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir dan 21 butir pil Alprazolam. (ant/prs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral