- IST
Kuasa Hukum PT PAK Soroti Objek Penetapan Sita Eksekusi Chadstone Superblok
Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa hukum antara PT Pollux Aditama Kencana (PAK) dengan Joint Operation Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd. (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) memasuki perkembangan baru.
Melalui kuasa hukumnya, PT PAK menyampaikan tanggapan atas pelaksanaan penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang yang dilakukan pada 17 Juli 2024 berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN Ckr juncto Nomor 63/Eks.Arb/2023/PN Jkt.Sel.
Kuasa Hukum PT PAK, Brian Paneda dari Praneda & Partners Law Firm, menyatakan pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam penetapan objek sita eksekusi. Menurutnya, objek yang tercantum dalam berita acara sita bukan merupakan aset milik PT Pollux Aditama Kencana.
Selain itu, pihak PT PAK juga berpendapat penetapan sita eksekusi belum menjelaskan secara rinci lokasi objek yang dimaksud. Atas dasar tersebut, PT PAK menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya.
Terkait proses pelaksanaan sita eksekusi di lapangan, kuasa hukum PT PAK juga menyampaikan keberatan atas tindakan sejumlah pihak yang, menurut mereka, melakukan pemasangan stiker penetapan sita pada objek yang diklaim bukan milik PT PAK. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak PT PAK dan menjadi bagian dari sikap hukumnya dalam perkara ini.
Di sisi lain, PT PAK juga menyampaikan telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap JO CNQC-NKE di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian yang timbul akibat pekerjaan konstruksi, dengan nilai klaim yang disebut melebihi Rp100 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan penetapan sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan proyek Chadstone Superblok sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45041/V/ARB-BANI/2022.
Saat pelaksanaan sita eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Cikarang, Entis Sutisna SH MH, menyatakan pihaknya membacakan penetapan sita eksekusi sekaligus melaksanakan putusan BANI sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hari ini kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI," ujar Entis saat ditemui di kawasan Chadstone Superblok, Cikarang.
Setelah pembacaan penetapan, tim Pengadilan Negeri Cikarang melanjutkan proses administrasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cikarang terkait dokumen yang berhubungan dengan objek sita. (rpi)
Melalui artikel ini, redaksi telah memenuhi kewajiban pemenuhan hak jawab atas artikel yang tayang sebelumnya bertajuk, "PN Cikarang Jalankan Penetapan Sita Eksekusi terhadap Aset Chadstone Superblok" yang dipublikasikan pada Rabu, 17 Juli 2024.