Rugikan Negara Rp.1,5 Miliar, Eks Pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Diamankan Kejati Kalbar.
Sumber :
  • tvOne

Rugikan Negara Rp.1,5 Miliar, Eks Pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Diamankan Kejati Kalbar

Selasa, 18 Januari 2022 - 23:30 WIB

 
Tersangka 'GL' disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi. GL ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
 
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar, penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar.
 
Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral