Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Sateli.
Sumber :
  • Antara

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan

Rabu, 19 Januari 2022 - 02:10 WIB

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari Kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (18/1/2022), menjelaskan penggeledahan dan penyitaan itu di tiga lokasi, yakni dua kantor PT Dini Nusa Kusuma, Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, dan di Panin Tower Senayan City, lantai 18A Jakarta Pusat.

Selain dua kantor, penggeledahan juga di apartemen milik SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma yang pada hari Selasa diperiksa sebagai saksi.

Adapun barang bukti yang disita oleh jaksa penyidik ketiga lokasi tersebut, yakni tiga kontainer plastik dokumen, dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.

"Terhadap barang yang disita tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 sampai dengan 2021," kata Leonard.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengaku pihaknya belum mengetahui apa saja isi barang bukti dari kantor PT Dini Nusa Kusuma tersebut. Namun, barang bukti elektronik seperti laptop akan dibawa ke Laboratorium Foreksi untuk diteliti.

"Kami belum tahu isinya apa barang bukti elektronik itu, artinya nanti kami buka, kalau misalnya di situ ada keterkaitan, misalnya persoalan masalah (satelit, red.) itu, ya, kami ambil. Isi sedetail apa ya nanti, harus ke Laboratorium Forensi dahulu," kata Supardi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
04:36
09:59
01:57
01:51
06:00
Viral