news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

saat evakuasi jenazah Irma Novitasari (23) korban pembunuhan asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Irma Novitasari Ibu Muda di Bandung Diduga Tengah Hamil 6 Bulan Saat Dibunuh Mantan Suaminya, Begini Kata Keluarga

Irma Novitasari ibu muda asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, ditemukan tewas terkubur tidak jauh dari rumahnya. Irma dikabarkan tengah hamil saat dibunuh.
Minggu, 4 Agustus 2024 - 19:06 WIB
Reporter:
Editor :

Berbekal keterangan tersebut, pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Pacet. 

Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/43/VII/2024/SPKT/Polsek Pacet/Polresta Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 30 Juli 2024.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polsek bersama Polresta Bandung dengan melakukan penelusuran. 

Hasilnya, polisi menemukan jenazah korban di daerah Pacet, Kabupaten Bandung, sekitar kediaman AS, dalam kondisi telah dikubur. 

Polisi juga menangkap tiga orang rekan AS yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana ini, antara lain tersangka AG (22) yang punya andil memegangi kaki korban, US (30) membekap mulut korban, dan AK (21) menggali kubur untuk jenazah korban.

Adapun AS, yang menyembelih leher korban, dibekuk polisi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, usai kabur pasca melakukan aksi tersebut. Dia diamankan pada Rabu 31 Juli 2024.

“Tersangka utama suami sirinya kita amankan di Kabupaten Bogor. Di mana tersangka semenjak kejadian bulan Januari 2024 tersebut langsung lari ke Bogor yang sebelumnya korban dikubur di daerah tersebut (Pacet) oleh tersangka dan teman-temannya,” jelas Kusworo.

Lebih lanjut, polisi mengungkap, aksi sadis AS dkk. diawali oleh ajakan AS terhadap korban untuk datang ke kediamannya di daerah Pacet, Kabupaten Bandung. 

Kusworo mengatakan saat itu korban IN telah tinggal secara terpisah dengan AS, tepatnya di Cimahi.

Saat mengajak korban juga, kata Kusworo, AS telah menyiapkan golok dan cangkul untuk melakukan aksinya. 

Kusworo menyinggung kalau kedua benda tersebut adalah hasil pinjaman, meski tak disebutkannya secara pasti dari mana kedua alat itu dipinjam AS.

“Korban diajak ke rumah tersangka kemudian sudah disiapkan senjata tajamnya yang mana golok ini adalah golok minjam, termasuk cangkul juga cangkul minjam yang niatnya memang (korban) akan dibunuh kemudian dikubur menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini,”ujarnya.

Atas aksinya, para tersangka terancam dibui seumur hidup. Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 170 ayat (3), serta pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun.(iah/muu)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
07:37
07:44
02:36
02:50
01:57

Viral