Arsip Foto - Artis Nia Ramadhani dan Adrie Bakrie.
Sumber :
  • Antara

Nia Ramadhani: Saya Minta Maaf

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:34 WIB

Jakarta – Dalam Jumpa pers yang digelar Polres Jakarta Pusat, Nia Ramadhani, tersangka dugaan  penyalahgunaan narkoba,  menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Dan berikut pernyatan lengkap yang dibacakan Nia Ramadhani.

“Saya dengan segala kerendahan hati mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, rekan kerja dan seluruh pihak yang telah menaruh kepercayaan kepada saya.

Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui apa yang saya lakukan tidak mejadi sebuah contoh yang terpuji. Saya sadar, seharusnya saya memberikan contoh yang baik anak-anak saya dan orang-orang di sekitar saya.

Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutam sekali yang saya kasihi orang tua saya dan anak-anak saya. Dan yang terutama bagi saya pengampunan dari Allah SWT.

Dan sebagai warga negara yang baik saya akan bersikap koperatif dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Saya ucapkan sekali lagi, terima kasih untuk semua doa dan dukunganya, saya minta maaf.”  Jelas Nia saat membacakan permintaan maaf secara terbuka.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pasangan suami-istri selebritis AAB alias Ardi Bakrie dan RA alias Nia Ramadhani sebagai tersangka dugaan  penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pasangan suami-istri tersebut menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan urine keduanya positif mengandung Metamfetamin.

"Dilakukan tes urine menyatakan positif mengandung meta atau sabu-sabu," kata Yusri di Jakarta, Kamis.

Yusri mengatakan RA alias Nia (31) adalah ibu rumah tangga dan juga figur publik yang cukup terkenal. Sementara Ardi adalah karyawan swasta.

Mereka ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah polisi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial ZN (43), laki-laki yang bekerja sebagai supirnya keluarga AAB dan RA.

Setelah menggeledah mobil yang dikendarai ZN, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat kotor sebanyal 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu.

"Saat digeledah ZN ini ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, kemudian diinterogasi ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik saudari RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RA dan menemukan RA di rumah," ujar Yusri.

Yusri mengatakan polisi menemukan bong atau alat hisap sabu lainnya dari hasil penggeledahan rumah milik RA.

Polisi kemudian melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga membuat tersangka RA mengakui bahwa suaminya AAB juga menggunakan sabu secara bersama-sama.

"Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu bersama-sama. Tapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa," tutur Yusri.

Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka Ardi Bakrie maupun Nia Ramadhani di hadapan media. (mii)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
Viral