- Kolase tvOnenews.com
Tangkap Pemeran Pria, Polisi Buka Peluang Audrey Davis Jadi Tersangka Kasus Video Porno
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD seperti yang dia rasakan. Itu berdasarkan keterangannya," jelas Ade.
Menurut Ade, karena niat buruknya ini, AP dapat dijerat dengan pidana. Ia terancam mendekam di penjara lebih dari 5 tahun.
"Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana. Sehingga AP dipersangkaan 2 pasal, pertama pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun," bebernya.
Audrey Davis Akui Perankan Video Porno
Audrey Davis anak dari David Bayu eks vokalis Band Naif mengakui bahwa memang dirinya yang memerankan video syur yang viral belakangan terakhir.
Pengakuan ini disampaikan Audrey saat diperiksa oleh tim penyidik kepolisian, hari ini, Rabu (7/8). Adapun, ia telah rampung diperiksa selama 3 jam terkait kasus video syur viral yang mirip dengannya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey mengaku bahwa wanita yang ada di dalam video syur itu adalah dia.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ungkap Ade Safri, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, saat pemeriksaan Audrey juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik.
"Akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade. (raa)