news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua orang tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad

KPK Tangkap 2 Tersangka Kasus Pembayaran Komisi Agen Pt Jasindo

KPK mehanan dua orang tersangka korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Tersangka Sahata Lumban Tobing (SHT) saat itu menduduki sejumlah jabatan yakni Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018/2019 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020.

Sedangkan, tersangka Toras Sotarduga Panggabean  (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Kasus ini berawal saat SHT bertemu dengan TSP dalam reuni sekolah.

alam reuni tersebut, SHT menyampaikan kepada TSP, yang merupakan pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Dana Karya, bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar.

Akhirnya, SHT dan TSP mengadakan pertemuan yang pada pokoknya membahas bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian Fee Based Income.

Sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.

Selanjutnya,  tersangka SHT mengajak tersangka TSP bekerjasama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.

Dari pembicaraan tersebut, tersangka TSP setuju untuk bekerjasama dengan tersangka SHT.

Pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang akan didirikan oleh tersangka TSP yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen.

Setelah terdaftar menjadi agen PT Jasindo, tersangka SHT menyampaikan akan memperluas keagenan perusahaan tersebut di kantor-kantor cabang lainnya.

Terkait dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh tersangka TSP, disepakati bahwa tersangka TSP akan mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan dan sisanya sebesar 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan yang salah satunya untuk kepentingan tersangka SHT.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
08:52
02:17
01:33
04:51
06:10

Viral