Rugikan Negara Rp15,6 Miliar, Tersangka Korupsi Jasindo Ditahan KPK
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - KPK melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020.
Keempatnya yaitu, Untung Hadi Santoa Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 sampai Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 sampai Mei 2015.
Lalu Yohanes Priyo Iriantono yang merupakan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 sampai 2020, dan Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Keempatnya ditahan oleh KPK setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif hingga Kamis (30/7) malam di gedung KPK Merah Putih.
"Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Seluruh tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
Akibat dari perbuatan tersebut kerugian negara hingga Rp15,6 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
"Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar. Dimana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," tandasnya.(aha/raa)
Load more