Polres Jombang tangkap Pelaku Pembuangan bayi.
Sumber :
  • tvone

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi, Pelaku Ternyata Masih Remaja

Selasa, 13 Juli 2021 - 23:35 WIB

Jombang, Jawa Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil menangkap seorang remaja (17) berinisial MN warga Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur. 

MN ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum, karena diduga telah membuang bayi yang diduga hasil hubungan gelapnya bersama kekasihnya yang masih dibawah umur. Saat ditemukan bayi mengapung di sungai.

Dengan memakai penutup wajah, MN anak berkonflik hukum terlihat pasrah saat digiring petugas kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang menyatakan, jika pelaku akan dijerat dengan pasal persetubuhan di bawah umur, namun setelah hasil otopsi bayi keluar, pelaku akan dijerat dengan pasal aborsi atau sengaja menghilangkan nyawa bayi setelah lahir. 

“Tergantung nanti apa hasil otopsinya, karena itu yang bisa menjelaskan penyebab kematian bayi. tapi sementara baru dikenakan pasal persetubuhan.” Jelas AKP Teguh.

Akibat perbuatanya melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda lima milyar rupiah. Namun, jika hasil penyidikan lebih lanjut korbannya lebih dari satu orang dan berusia dibawah umur, hukuman pelaku bisa ditambah dengan hukuman kebiri.

Sebelumnya, Penemuan mayat bayi sempat menggegerkan warga Desa Kendalsari pada 3 Juli 2021 lalu. Bayi yang diduga dibuang sesaat setelah dilahirkan, ditemukan mengapung di sungai. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral