Wanita Open BO yang Tewas Dianiaya Tukang Mi Ayam di Bekasi Ternyata Hamil 7 Bulan
- Tangkapan Layar @infobekasi_raya
Bekasi, tvOnenews.com - Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan wanita open booking online (BO) yang tewas di tangan pedagang mi ayam di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi mengungkap jika wanita berinisial K (18) tersebut ternyata sedang dalam kondisi hamil 7 bulan.
Hal itu diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi kepada wartawan di Bekasi, pada Selasa (15/9/2026).
"Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil 7 bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia 7 bulan," katanya.
Korban meninggal dunia karena cekikan di lehernya. Janin dalam kandungan korban juga turut meninggal dunia.
"Jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia," ungkapnya.
Pelaku Ditangkap
Polisi telah menangkap seorang pedagang mi ayam di Babelan, Kabupaten Bekasi, berinisial AK (23) karena menganiaya wanita yang berprofesi sebagai Open BO berinisial K (18), hingga tewas di kiosnya.
Polisi bahkan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Hal itu diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
"Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Babelan untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.
"Pasal persangkaan yang kita kenakan terhadap pelaku adalah Pasal 458 KUHP ayat 1, yaitu merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman penjara 7 tahun," jelasnya. (muu)
Load more