News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wanita Open BO yang Tewas Dianiaya Tukang Mi Ayam di Bekasi Ternyata Hamil 7 Bulan

Polisi mengungkap jika wanita berinisial K (18) yang tewas dianiaya pedagang mi ayam di Bekasi ternyata sedang dalam kondisi hamil 7 bulan. Ini kata polisi.
Rabu, 16 September 2026 - 05:27 WIB
Pelaku pembunuhan gadis (18) tahun di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • Tangkapan Layar @infobekasi_raya

Bekasi, tvOnenews.com - Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan wanita open booking online (BO) yang tewas di tangan pedagang mi ayam di Bekasi, Jawa Barat.

Polisi mengungkap jika wanita berinisial K (18) tersebut ternyata sedang dalam kondisi hamil 7 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi kepada wartawan di Bekasi, pada Selasa (15/9/2026).

"Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil 7 bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia 7 bulan," katanya. 

Korban meninggal dunia karena cekikan di lehernya. Janin dalam kandungan korban juga turut meninggal dunia.

"Jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia," ungkapnya.

Pelaku Ditangkap

Polisi telah menangkap seorang pedagang mi ayam di Babelan, Kabupaten Bekasi, berinisial AK (23) karena menganiaya wanita yang berprofesi sebagai Open BO berinisial K (18), hingga tewas di kiosnya. 

Polisi bahkan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Hal itu diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

"Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Babelan untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," katanya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.

"Pasal persangkaan yang kita kenakan terhadap pelaku adalah Pasal 458 KUHP ayat 1, yaitu merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman penjara 7 tahun," jelasnya. (muu)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Asian Games 2026, Rabu 16 September: Ada Timnas Modern Pentathlon Indonesia Unjuk Gigi

Jadwal Asian Games 2026, Rabu 16 September: Ada Timnas Modern Pentathlon Indonesia Unjuk Gigi

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Rabu (16/9/2026). Sejumlah wakil Indonesia dari cabor Modern Pentathlon akan unjuk gigi.
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Punya Makanan Korea Favorit, Megawati Hangestri Punya Cita-cita Lakukan Ini Mumpung Perkuat Hyundai E&C Hillstate

Punya Makanan Korea Favorit, Megawati Hangestri Punya Cita-cita Lakukan Ini Mumpung Perkuat Hyundai E&C Hillstate

Setelah satu musim absen tampil di Liga Voli Korea, Megawati Hangestri memilih untuk berganti klub dari Red Sparks yang membesarkan namanya menjadi Hyundai E&C Hillstate. 
Gagal Bersaing di K-League Karena Paceklik Gol, Striker FC Seoul Ingin Lampiaskan pada Persib Bandung

Gagal Bersaing di K-League Karena Paceklik Gol, Striker FC Seoul Ingin Lampiaskan pada Persib Bandung

Cheon Seong-hoon menjadi satu dari beberapa pemain yang ditepikan pelatih FC Seoul, Kim Gi-dong dalam perjuangan memperebutkan gelar juara K-League 2026. 
Hattrick! Fahd Arafiq Tiga Kali Tersandung Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

Hattrick! Fahd Arafiq Tiga Kali Tersandung Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

Fahd Arafiq pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs di Kementerian Agama.
Derbi Timnas Indonesia Tersaji di Laga Ajax Vs Willem II, Maarten Paes Coreng Pertahanan Rapuh Nathan Tjoe-A-On

Derbi Timnas Indonesia Tersaji di Laga Ajax Vs Willem II, Maarten Paes Coreng Pertahanan Rapuh Nathan Tjoe-A-On

Dua pemain bertahan Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Nathan Tjoe-A-On bersaing dalam laga Ajax Vs Willem II di Stadion Johan Cruyff Arena, Rabu (16/9/2026) dini hari WIB. 

Trending

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Terbongkar Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terima Rp1,5 Miliar dari Presdir Summarecon

Terbongkar Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terima Rp1,5 Miliar dari Presdir Summarecon

KPK mengatakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Kronologi Lengkap Serda Ahmad Tewas Dikeroyok Seniornya, Harusnya Beli Mi Kuah Malah Mi Goreng

Kronologi Lengkap Serda Ahmad Tewas Dikeroyok Seniornya, Harusnya Beli Mi Kuah Malah Mi Goreng

Dugaan kekerasan itu disebut bermula dari persoalan sepele. Serda Ahmad diminta membeli mi kuah oleh seniornya di TNI AU akan tetapi ia pulang membawa mi goreng
John Herdman Dibuat Pusing oleh Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Absen dii FIFA ASEAN Cup Usai Sassuolo Ungkap Kondisi Cedera

John Herdman Dibuat Pusing oleh Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Absen dii FIFA ASEAN Cup Usai Sassuolo Ungkap Kondisi Cedera

Kemenangan Jay Idzes bersama Sassuolo atas Juventus dibayar mahal dengan cedera yang menerpa sang pemain Timnas Indonesia di Stadion Monzu, Senin (14/9/2026) dini hari WIB. 
Hattrick! Fahd Arafiq Tiga Kali Tersandung Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

Hattrick! Fahd Arafiq Tiga Kali Tersandung Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

Fahd Arafiq pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs di Kementerian Agama.
Sebanyak 23 Armada dan 1.000 Personel Diterjunkan Basarnas dalam Pencarian Korban KM Virgo

Sebanyak 23 Armada dan 1.000 Personel Diterjunkan Basarnas dalam Pencarian Korban KM Virgo

Kapal Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Gagal Bersaing di K-League Karena Paceklik Gol, Striker FC Seoul Ingin Lampiaskan pada Persib Bandung

Gagal Bersaing di K-League Karena Paceklik Gol, Striker FC Seoul Ingin Lampiaskan pada Persib Bandung

Cheon Seong-hoon menjadi satu dari beberapa pemain yang ditepikan pelatih FC Seoul, Kim Gi-dong dalam perjuangan memperebutkan gelar juara K-League 2026. 
Selengkapnya

Viral