news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

APK Jadi Sasaran Pengrusakan, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Mengaku Semakin Semangat

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono dirusak sejumlah oknum tidak bertanggungjawab.
Senin, 30 September 2024 - 10:21 WIB
Reporter:
Editor :

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut. 

Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu. 

Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (agr/raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral