- Antara
Aksi Kejih Ronald Tannur Terbalaskan, Kini Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera Afrianty Dijerat Hukuman...
Jakarta, tvOnenews.com - Ronald Tannur tak dapat lagi bernapas lega usai vonis bebas dari jeratan hukum kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Pasalnya, aksi kejih Ronald Tannur yang telah menewaskan kekasihnya itu kini terbalaskan meski sempat divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Sebab, Mahkamah Agung secara resmi membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diterimanya dari tiga hakim tersebut.
- tvOne
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman MA, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
MA melalui kasasi membatalkan hukuman vonis bebas yang diterima anak dari politikus PKB yakni Edward Tannur.
Putusan itu tertuang pada perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Putusan itu pun telah dibacakan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
Di sisi lain, Kejagung RI tengah mengungkap kasus suap terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Didapati ketiga hakim itu yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menerima suap dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahman.
Ronald Tannur Divonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai didakwa pada dugaan kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Vonis bebas tersebut diputuskan oleh tiga Majelis Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim pun memvonis bebas anak dari polisitikus PKB tersebut dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
- sandi irwanto
“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan.