GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Terkait Kerugian Negara dan Pembebanan Uang Pengganti

Kejagung RI mengungkap alasan mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Senin, 2 Maret 2026 - 19:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap alasan mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan, ada beberapa poin yang menjadi alasan JPU mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengapa kami mengajukan banding? Ada beberapa poin yang oleh penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan. Di antaranya adalah terkait dengan kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa. Itu salah satu nanti yang akan poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam memori banding kita,” kata Anang, kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Selain itu Anang menuturkan, dalam banding juga akan diajukan poin mengenai tuntutan hukuman penjara 18 tahun terhadap para terdakwa yang menjadi 15 tahun.

“Yang jelas itu mungkin nanti ada beberapa yang dipertimbangkan, di antaranya itu juga (tuntutan dari 18 tahun menjadi 15 tahun),” jelas Anang.

Sementara itu menanggapi soal para terdakwa yang akan melakukan upaya hukum, pihaknya akan mempersiapkan kontra memori banding.

“(Ada upaya hukum dari terdakwa) Ya, sama. Kalau kami sudah duluan menyatakan upaya banding. Ya nanti kalau mereka menyatakan banding juga, ya kami akan mempersiapkan kontra memori banding dari mereka,” terang Anang.

Namun terkait putusan perkara yang dijatuhkan terhadap sembilan terdakwa, Kejagung menyatakan tetap menghormati putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Namun demikian kami tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tipikor,” tukas Anang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap sejumlah mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang yang merugikan keuangan negara.

Terdakwa Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku mantan Vice President Trading Operations, seluruhnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Fakta Menarik Pertandingan Persebaya Surabaya Vs Persib Bandung: Gol Anulir Hingga Ekstra Pergantian Pemain Usai Pertumpahan Darah

5 Fakta Menarik Pertandingan Persebaya Surabaya Vs Persib Bandung: Gol Anulir Hingga Ekstra Pergantian Pemain Usai Pertumpahan Darah

Skor akhir 2-2 atas hasil imbang Persebaya melawan Persib berasal dari gol Bruno Morerira dan Francisco Rivera yang dibalaskan gol Luciano Guaycochea dan Andrew Jung. 
Bangkit dari 0-2, Persita Tangerang Bungkam PSM Makassar di Laga Panas Super League

Bangkit dari 0-2, Persita Tangerang Bungkam PSM Makassar di Laga Panas Super League

Laga dramatis tersaji saat PSM Makassar menjamu Persita Tangerang pada pekan ke-24 Super League Indonesia di Stadion Gelora BJ Habibie, Senin (2/3/2026).
Kesaksian Dokter RSUD Jampang Kulon Soal Kondisi Awal Nizam Syafei Sebelum Meninggal

Kesaksian Dokter RSUD Jampang Kulon Soal Kondisi Awal Nizam Syafei Sebelum Meninggal

​​​​​​​Kesaksian Dokter RSUD Jampang Kulon soal kondisi awal Nizam Syafei sebelum meninggal terungkap, ada luka bakar, keropeng, dan lebam di tubuh korban.
Finnet Gandeng KP2MI Integrasikan Sistem Pembayaran, Remitansi Digadang Lebih Aman dan Efisien

Finnet Gandeng KP2MI Integrasikan Sistem Pembayaran, Remitansi Digadang Lebih Aman dan Efisien

Kerja sama Finnet dan KP2MI difokuskan pada percepatan transformasi digital layanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama melalui penguatan sistem pembayaran digital.
Siapa Saja 3 Dewan Kepemimpinan Sementara Iran Setelah Khamenei Wafat? Ini Sosoknya!

Siapa Saja 3 Dewan Kepemimpinan Sementara Iran Setelah Khamenei Wafat? Ini Sosoknya!

Tiga tokoh memimpin Iran sementara usai wafatnya Khamenei. Siapa mereka dan bagaimana perannya?
Terpopuler: FIFA dan AFC Coret Timnas Indonesia, Senangnya John Herdman Dapat Pengganti Thom Haye, Nasib Kakak-Beradik Eks Seleksi STY

Terpopuler: FIFA dan AFC Coret Timnas Indonesia, Senangnya John Herdman Dapat Pengganti Thom Haye, Nasib Kakak-Beradik Eks Seleksi STY

Timnas Indonesia tengah menjadi pusat perhatian dalam deretan berita terpopuler hari ini. Mulai dari peluang tampil di Piala Dunia hingga kisah pemain diaspora.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Siap Beraksi, Megatron Main Lagi Kapan?

Jadwal Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Siap Beraksi, Megatron Main Lagi Kapan?

Jadwal final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap tampil untuk memperebutkan gelar juara ajang voli paling bergengsi di Indonesia.
Harum Namanya di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Akhirnya Jujur soal Alasan Pilih JPE di Proliga 2026

Harum Namanya di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Akhirnya Jujur soal Alasan Pilih JPE di Proliga 2026

Megawati Hangestri, pevoli andalan Indonesia yang pernah berkarier di Korea dan Turki, akhirnya kembali membela Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026, alasan
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Sukses Pertahankan Rekor, Neriman Ozsoy Tak Tersentuh di Puncak

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Sukses Pertahankan Rekor, Neriman Ozsoy Tak Tersentuh di Puncak

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) masih pertahankan rekor mentereng dan Neriman Ozsoy makin nyaman di puncak.
Terungkap, Penyebab Utama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp8,49 M

Terungkap, Penyebab Utama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp8,49 M

Terungkap, penyebab utama, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD
Top 3 Bola: John Herdman Senang, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026, hingga Aksi Heroik Calvin Verdonk

Top 3 Bola: John Herdman Senang, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026, hingga Aksi Heroik Calvin Verdonk

Inilah Top 3 Bola hari ini: bek Belgia masuk radar John Herdman, peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, dan aksi heroik Calvin Verdonk bersama Lille.
Belum Lama Jadi Mualaf, Pelatih Asal Brazil ini Begitu Happy Bisa Menjalankan Puasa Ramadhan di Indonesia

Belum Lama Jadi Mualaf, Pelatih Asal Brazil ini Begitu Happy Bisa Menjalankan Puasa Ramadhan di Indonesia

Simak pelatih asal Brazil ini yang memutuskan jadi mualaf di Indonesia. Ia terlihat happy sampai mengucapkan syukur lewat instagramnya.
Jadwal Siaran Langsung All England 2026: Mulai Besok, Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri Siap Beraksi

Jadwal Siaran Langsung All England 2026: Mulai Besok, Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri Siap Beraksi

Jadwal siaran langsung All England 2026, di mana sejumlah wakil Indonesia termasuk Alwi Farhan hingga Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri siap unjuk gigi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT