news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Tantangan Penanganan Judi Online di Indonesia

Menkomdigi Meutya Hafid memaparkan alasan di balik lambatnya eksekusi penanganan situs judi online yang masih banyak diakses masyarakat.
Kamis, 21 November 2024 - 21:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan alasan di balik lambatnya eksekusi penanganan situs judi online yang masih banyak diakses masyarakat.

Menurut Meutya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bekerja keras memblokir kata kunci terkait judi online.

“Kami telah melakukan pemblokiran kata kunci. Dari 4 hingga 20 November, melalui Desk Pemberantasan Judi Online, kami berhasil memblokir 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” katanya di Kantor Komdigi, Kamis (21/11/2024).

Namun, Meutya menjelaskan bahwa proses ini terhambat oleh perbedaan panduan komunitas yang diterapkan oleh perusahaan teknologi global dibandingkan dengan regulasi di Indonesia.

“Prosesnya tidak bisa secepat yang kita harapkan, terutama pada platform teknologi besar. Kami tidak bisa secara sepihak menghapus kata kunci tersebut. Kami sudah menyurati Google, TikTok, dan Meta untuk berkolaborasi dalam menghapus konten-konten ini,” jelasnya.

Meutya juga menegaskan pentingnya platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan lokal, termasuk larangan terkait judi online.

“Mereka menggunakan panduan dari perusahaan masing-masing. Namun, kami terus mendorong agar mereka mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Di negara lain, judi mungkin tidak dilarang, tetapi di Indonesia, itu melanggar hukum. Jadi, jika keyword tersebut berasal dari Indonesia, kami meminta agar tidak ditampilkan,” tegas Meutya.

- Hasil Pemblokiran Konten Judi Online

Berdasarkan data penanganan konten judi online periode 4-19 November 2024, total 104.819 konten telah berhasil ditangani. Berikut rinciannya:

a. Situs dan IP: 92.940 konten

b. Meta: 6.911 konten

c. File Sharing: 2.811 konten

d. Google/YouTube: 1.308 konten

e. X (Twitter): 691 konten

f. Telegram: 99 konten

g. TikTok: 48 konten

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online, meskipun tantangan besar tetap harus dihadapi. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:47
06:03
01:21
01:11
01:18
01:06

Viral