news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum PT RBM, Fatiatulo Lazira.
Sumber :
  • Istimewa

Tolak Klaim Asuransi Rp17,2 Miliar, Pemerintah Diminta Turun Tangan Audit Kepatuhan

Sengketa klaim asuransi PT RBM dan PT GEGII mencuat usai PT RBM ajukan permintaan pada pemerintah untuk audit kepatuhan PT GEGII soal tata kelola perusahaan.
Minggu, 24 November 2024 - 17:29 WIB
Reporter:
Editor :

“Pasal 251 KUHD acapkali digunakan untuk menolak klaim dengan dalih tertanggung tidak mengungkapkan fakta material. Padahal, prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi berlaku dua arah, antara penanggung dan tertanggung,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa pemerintah dalam keterangannya di MK menyatakan bahwa penanggung wajib mengingatkan calon tertanggung akan kewajibannya memberikan informasi secara lengkap. 

Kegagalan untuk melakukannya, menurut Fatiatulo, bertentangan dengan prinsip itikad baik.

Fatiatulo menilai PT GEGII gagal menjalankan proses seleksi risiko dengan baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. 

Selain itu, ketidakjelasan komunikasi terkait istilah teknis seperti loss ratio (L/R) dinilai sebagai bentuk jebakan.

“Tindakan PT GEGII menggunakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip itikad baik yang berlaku bagi para pihak. Apalagi, mereka tidak pernah menjelaskan singkatan L/R kepada tertanggung sehingga terkesan menjebak,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap praktik tata kelola perusahaan asuransi di Indonesia serta perlindungan terhadap konsumen asuransi. (agr/muu)
 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral