Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas
- dok.PLN
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang.Badan Nasional (ATR/BPN) membagikan cara jual beli tanah yang aman. Tujuannya terhindar dari masalah sengketa.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Prootokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan, proses jual beli tanah tidak hanya mencapai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Shamy memahami dari kesepakatan itu bukti kedua pihak menyetujui nominal transaksi pembayaran atas tanah. Namun, penjual dan pembeli wajib mengetahui alur jual beli tanah sesuai hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan langkah awal yang harus diperhatikan. Pembeli memastikan status tanah sebelum melakukan transaksi dan menghasilkan kesepakatan.
"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari," kata Shamy dalam keterangan resminya dikutip, Rabu (27/5/2026).
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Tahap Awal Jual Beli Tanah
- Setkab go.id
Ia mengambil penjelasan dari secara umum terkait proses jual beli tanah. Awalnya memang berasal dari kesepakatan penjual dan pembeli.
Biasanya kesepakatan ini meliputi objek tanah, harga hingga syarat transaksi. Akan tetapi, pembeli harus cermat dalam memilih status tanah yang jelas.
Setidaknya pembeli memperhatikan pada aspek dokumen yang lengkap. Selain itu, tanah yang akan dibeli tidak sedang bermasalah atau mengalami sengketa.
- Dengan memperhatikan hal ini, kata dia, proses jual beli pada berikutnya bisa berjalan lancar tanpa mengalami kendala apa pun.
- Dokumen yang harus disediakan dari sisi pembeli dalam rangkaian administrasi jual beli tanah, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pembeli wajib melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara, penjual wajib mempersiapkan dokumen yang diperlukan, di antaranya:
- Sertifikat tanah asli
- KTP, KK, dan NPWP
- Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Persetujuan pasangan (apabila sudah menikah)
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Tahap Pembuatan AJB
Kementerian ATR/BPN mengarahkan proses selanjutnya meliputi proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Hal ini bisa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Load more