ilustrasi: Penyekatan di Toll Jakarta - Cikampek.
Sumber :
  • Antara

Jelang Hari Raya Iduladha, Penyekatan di Toll Japek diperketat

Senin, 19 Juli 2021 - 14:16 WIB

Jakarta – Sejumlah Petugas gabungan melakukan terus melakukan penyekatandi gerbang ToLl Cikarang Barat Sejak  Sabtu, (17/7), hal ini dilakukan terkait Perluasan PPKM Darurat selama libur Idul Adha.

Antrean kendaraan truk terlihat di sejumlah titik penyekatan yang berada KM 31 di Cikarang. Tak hanya truk, sejumlah kendaraan pribadi juga terlihat dalam antrean.

Menurut Akbp Petrus Aldo Siahaan, Komandan Kelompok B Penyekatan Arus Lalu Lintas, ia menghimbau bagi kendaraan yang hendak melintas di kawasan toll Cikampek harap melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai aturan dalam PPKM Darurat.

Hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan, dengan melengkapi Kartu Vaksinasi Minimal Dosis Pertama , asil test Swab atau PCR berlaku 2x24 Jam, hasil rapid test antigen berlaku 1x24 jam Surat Tugas atau Surat Tnada Registrasi Pkerja (STRP) untuk sektor esensial dan kritikal kapasitas kendaraan 50 persen penumpang.

"Dari tol menuju pintu kK 31 Cikarang Barat mereka dari sana kendaraan pribadi yang dikeluarkan akan berputar kembali ke Jakarta. Harapan kita bagi kendaraan pribadi jika ada urusan mendadak lengkapi persyaratannya. Surat vaksin / antigen dan STRP wajib bagi kendaraan pribadi. Namun untuk kendaraan logistik silahkan lanjutkan perjalanan."  Ujar Petrus.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, meminta penyekatan yang tengah dilakukan petugas selama PPKM Darurat, mendapat dukungan oleh masyarakat. Hal ini akan sangat berguna dalam membatasi pergerakan masyarakat yang akan berdampak pada penurunan kasus Covid-19.

"Seperti diketahui, pada Sabtu (17/7) Satgas Penganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari raya Idul Adha 1442 H dalam Massa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut berlaku pada hari ini, Minggu 18 Juli Hingga 25 Juli 2021." kata Menhub dalam  keternagan tertulis pada Minggu, (18/7)).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral