Sumber :
- Antara
PPKM Darurat, PT.KAI Hanya Berangkatkan Enam Kereta Api Jarak Jauh
Selasa, 20 Juli 2021 - 00:11 WIB
2. Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sementara, pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat rujukan dari rumah sakit, atau
2. Surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat keterangan kematian, atau
4. Surat keterangan lainnya.