Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • Antara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis Hari Ini, Berikut Kronologi Kasusnya

Senin, 14 Februari 2022 - 08:01 WIB

Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan mendengarkan vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (14/2/2022). 

Azis Syamsuddin sebelumnya dituntut dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Dia dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Kasus yang membelit agus bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019, di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020 guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral