news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (4/12)..
Sumber :
  • Antara

Bayi Usia 1 Tahun Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare di Depok, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Seorang pengasuh berinisial S (35) tega menyiram air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah tempat penitipan anak atau daycare, wilayah Kota Depok.
Rabu, 4 Desember 2024 - 18:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pengasuh tega menyiram air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah tempat penitipan anak atau daycare, wilayah Kota Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, peristiwa keji itu terjadi pada Senin (2/12) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu korban buang air besar (BAB) dan pelaku berinisial S (35) hendak membersihkan kotoran korban. Namun, korban tidak berhenti menangis.

"Tersangka emosi dan marah, karena korban terus menerus menangis saat hendak dibersihkan kotorannya sebanyak dua kali (korban disiram) dengan air panas di bagian belakang tubuhnya," kata Arya dalam keterangannya, Rabu (4/12).

"Akibat siraman air panas tersebut kulit bagian belakang korban mengelupas," tambah Arya.

Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, yakni pemilik daycare dan pengasuh lainnya.

Adapun saat ini korban masih melakukan perawatan di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

"Korban juga saat ini telah dilakukan pengecekan kondisi korban di Rumah Sakit Alia Depok dan melakukan visum et repertum dan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk penanganan korban," ujar Arya.

Sementara, polisi kini sudah menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ujar Arya. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral