Sumber :
- antara
Peraturan JHT Dibuat Berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait.
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:17 WIB
"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," kata Ida.
Dalam hal ini peserta program dapat mengambil maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.(chm/ant)