Video Mesra Pejabat OKU Selatan dengan Pelakor Bertebaran di Medsos, Istri Sah Kesal Kasusnya Malah SP3 oleh Polisi
Ia mengatakan, penghentian ini sangat prematur. Sebab, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tidak menunjukkan siapa dan apa saja yang dilakukan oleh penyidik.
“Bukti sudah kita berikan, bukti sudah akurat, pengakuan zinah, screenshot pengakuan pelakor, bukti video yang disebarluaskan pelakor. Bahkan saya minta penyidik menyita HP terduga, karena HP ini yang digunakan pelakor menyebarkan, mempermalukan dan membuat psikis klien kami terganggu,” jelasnya
Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri.
Sebab, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa tersebar luas, padahal surat tersebut produk negara dan bukan untuk disampaikan ke publik.
“Apa yang disampaikan kapolres di media itu sudah mencederai maladministrasi prosedur penyelidikan. Produk negara kenapa bisa keluar,” tuturnya.(muu)