Mensesneg Pratikno.
Sumber :
  • Setkab RI

Presiden Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah, Instruksikan Permudah Pencairan JHT

Selasa, 22 Februari 2022 - 07:18 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto untuk membahas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). 

Permenaker nomor 2/2022 yang mengatur pencairan JHT itu menjadi polemik di kalangan masyarakat karena manfaat Jaminan Hari Tua akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika nasabah berusia 56 tahun.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).

Karena itu Jokowi meminta Menaker dan Menko Ekon menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.

Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral