Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya Tetap Ikuti Proses Hukum sesuai Undang-Undang
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo tentang keabsahan penetapan tersangka, pencegahan bepergian ke luar negeri, serta pengambilan paspor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan tetap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto, kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Mengenai permohonan praperadilan kelima yang telah diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Kami juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” tegas Abrianto.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan membacakan putusan tersebut dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026).
Gugatan Roy Suryo berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, pencegahan bepergian ke luar negeri, serta pengambilan paspor.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan tersebut sudah kehilangan relevansi lantaran perkara utama yang menjerat Roy Suryo telah dilimpahkan ke pengadilan.
Status hukum Roy Suryo pun kini bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Perkara pokok Roy Suryo tercatat telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.
Namun, gugatan praperadilan baru diajukan setelah pelimpahan perkara tersebut dilakukan.
Hakim menilai pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara utama masuk ke pengadilan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas hakim saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Load more