Kurnia Ramadhan, Peneliti ICW.
Sumber :
  • tvona

Soal Temuan Ombudsman, ICW: Ketua KPK Segera Mengundurkan Diri

Jumat, 23 Juli 2021 - 19:39 WIB

Jakarta – Menyikapi temuan Ombudsman tentang maladministrasi  tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta  pimpinan KPK membatalkan pemberhentian 75 pegawai  KPK.

Hal tersebut disampaikan  ICW, setelah Ombudsman RI menemukan maladministrasi  dalam pengadaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

ICW juga meminta pimpinan KPK mengundurkan diri, serta mendorong Presiden menerbitkan Kepres.

“Ketua KPK untuk segera mengundurkan diri, karena telah terbukti melakukan pelanggaran maladministrasi, berdasarkan pasal 32 UU KPK jika pimpinan KPK melakukan perbuatan tercela, dan itu pra syarat pimpinan KPK untuk mengundurkan diri.” Jelas Kurnia Ramadhan, Peneliti ICW

Sebelumnya,Ombudsman RI menyampaikan temuan dalam penyelenggaraan TWK alih status pegawai KPK. Kelima temuanta tersebut, diantaranya  ada rekayasa nota kesepahaman antara KPK dan BKN, Pimpinan KPK yang tak transparan, serta BKN dinilai tak kompeten untuk melaksanakan seleksi. (akh/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral