Petugas Gabungan Periksa Pengendara yang Melintas di Lenteng Agung, Jaksel (26/7).
Sumber :
  • Anggia Ebony

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pelintas di Lenteng Agung Wajib Tunjukkan STRP

Senin, 26 Juli 2021 - 09:50 WIB

Jakarta – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai hari ini. Oleh karena itu petugas gabungan masih tetap menyekat sejumlah akses menuju Jakarta, salah satunya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Untuk melewati perbatasan Jakarta—Depok ini, pelintas diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Berdasarkan pantauan tim tvOnenews Senin (26/7) , aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP terlihat mengecek para pengendara yang menuju Jakarta sejak pukul 06.00 WIB. Hanya pekerja di bidang esensial dan kritikal yang mengantongi STRP yang diizinkan melintas. STRP menjadi salah satu syarat perjalanan antar wilayah aglomerasi.

Mereka yang tidak memenuhi persyaratan diarahkan untuk naik Flyover Tapal Kuda, kembali ke arah Depok.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, perpanjangan tersebut berarti aturan perjalanan masih sama.

“Aturan perjalanan sama,” ujar Sambodo, Minggu (25/7).

Sambodo melanjutkan, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non-kritikal serta non-esensial.

Sempai sekarang, pos penyekatan yang didirikan berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas warga. (ebony/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral