Penumpang Kereta Api Tunjukkan Dokumen Persyaratan di Masa PPKM.
Sumber :
  • www.kai.id

Catat, Ini Syarat Baru Perjalanan Kereta Api Setelah PPKM Level 4 Diperpanjang

Senin, 26 Juli 2021 - 11:42 WIB

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia memperbaharui syarat perjalanan kereta api (KA) setelah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Mulai Senin (26/7) ini pelanggan Kereta Api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Namun, PT KAI memberikan kelonggaran kepada pelanggan KA jarak jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis. Mereka tetap dapat menggunakan Kereta Api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sementara bagi pelanggan dengan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal. Penumpang harus membuktikannya dengan menujukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral