- tvOne - m habib
Rekam Video Syur 1 Menit 34 Detik dengan Selebgram, Begini Nasib Eks Pejabat PT Petrokimia Gresik dan Selingkuhannya
Gresik, tvOnenews.com - Kasus video syur berdurasi 1 menit 34 detik antara eks pegawai PT Petrokimia Gresik dan selingkuhannya seorang selebgram masih menjadi sorotan publik.
Polisi akhirnya menetapkan mantan pegawai Petrokimia Gresik berinisial IBP (37) dan selebgram cantik berinisial VDR (27) menjadi tersangka.
Keduanya kini mendekam di balik jeruji rumah tahanan Polres Gresik dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
- m habib
Tak hanya itu mantan pejabat Petrokimia Gresik dan selingkuhannya tersebut juga menerima sanksi denda maksimal Rp6 miliar.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menyatakan, jika kedua tersangka mulai saling mengenal sejak bulan Oktober 2024 lalu.
Keduanya pun menjalin hubungan asmara terlarang dan sering melakukan pertemuan.
"Nah tepatnya pada hari Rabu 22 Januari 2025, mereka melakukan pertemuan di Hotel Khas Gresik. Keduanya pun melakukan hubungan selayaknya suami istri,” ujarnya di Mapolres Gresik, Rabu (5/2).
Masih menurut Wakapolres, ketika melakukan hubungan badan, tersangka IBP merekamnya dengan handphone miliknya, yaitu hp merek iPhone X warna hitam.
“Video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, pasal yang disangkakan pada tersangka, sebagaimana Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Meskipun demikian, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, apakah cukup atau ada tambahan pasal yang nantinya disangkakan kepada tersangka.
“Termasuk kami masih dalami berapa kali melakukan hubungan intim, dan apakah setiap berhubungan melakukan rekaman video,” ungkapnya.
- Muhammad Habib/tvOne
“Serta barang bukti flashdisk yang isinya ada video syur. Akan kami lakukan uji lab forensik beserta hp tersangka,” lanjutnya
Ketika disinggung terkait adanya informasi intimidasi kepada korban, Abid mengatakan pihak kepolisian tidak memandang latar belakang sosok dari para tersangka.
“Kami tidak memandang bulu, ini siapa, yang salah tetap harus diproses,” tegasnya.
Media sosial viral kembali dihebohkan dengan skandal link video syur perselingkuhan yang menyeret nama seorang pejabat BUMN di Gresik, Ichlas Budhi Pratama, dan seorang selebgram asal Krian, Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani.
Kasus dugaan video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang menghebohkan warga Gresik berhasil diungkap jajaran Polres Gresik, Polda Jawa Timur.
Polisi akhirnya menetapkan mantan pegawai Petrokimia Gresik inisial IBP (37) dan selebgram cantik aplikasi TikTok, VDR (27) menjadi tersangka. (mhb/muu)