- Istimewa
Pria Jual Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama Ditangkap Polisi, 200 Ekor Terjual Per Hari
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial SY yang didapati menjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti mengatakan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2021.
“Untuk bisnis ini dijalankan, pengakuan dari tersangka saudara SY yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021,” kata Bima di Jakarta, Jumat (28/2).
Lebih lanjut, Bima menyebutkan bahwa dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ayam potong yang belum, maupun yang sudah disuntik.
Polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku, seperti kompresor, galon, selang dan juga selang yang sudah dimodifikasi atau diberikan jarum untuk menyuntikkan air ke dalam ayam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya menjual ayam dengan bobot awal atau sebelum dilakukan gelonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 ons.
“Yang dikejar disini oleh pelaku yaitu mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau net dan dijadikan tambahan tadi sekitar 20 sampai 30 persen,” ungkap Bima.
Kemudian, Bima menerangkan bahwa pelaku memiliki omzet perharinya mencapai 200 ekor ayam dengan harga pasar kisaran Rp30.000 ribu sampai Rp50.000 ribu.
“Omset variatif namun untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ayam potong yang dijual,” ucap Bima.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Hasudungan A. Sidabalok mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya menggunakan air kotor.
“Air yang digunakan itu berasal dari air kotor, karena air kotor disuntikan ke daging ayam, otomatis ayam tersebut terkontaminasi bakteri yang ada di air kotor tersebut,” jelas Hasudungan.
Kemudian, atas peristiwa itu, Hasudungan meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Polres atau Polsek setempat apabila ada kegiatan yang mencurigakan atau perlakuan serupa di manapun itu di wilayah Jakarta.
“Kami sangat apresiasi sekali dengan Polres Jakarta Selatan yang segera menindaklanjuti aduan masyarakat,” ungkap Hasudungan.
Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian telah melakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan disangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar rupiah. (ars/dpi)