- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Kejagung Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir dalam Kasus Korupsi Pertamina
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung buka suara terkait dugaan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. Garibaldi Thohir alias Boy Thohir dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan sementara ini penyidik belum menemukan adanya keterlibatan Erick dan Boy Thohir dalam pusaran kasus itu.
“Belum ada. Masih proses penyidikan,” kata Febrie di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2025).
- Istimewa
Dia menjelaskan bahwa Kejagung masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah akan memeriksa Erick dan Boy Thohir.
“Ini kan semua proses hukum kan sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab, tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan,” ujarnya.
Namun, Febrie menyebut Kejagung tidak akan memeriksa pihak yang tidak memiliki keterlibatan dalam pusaran kasus itu.
“Ya kalau tidak dalam lingkup itu juga tentunya penyidik tidak akan periksa,” kata Febrie.
Diketahui, Erick langsung menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin pasca kasus korupsi minyak mentah terungkap.
Kasus itu menyeret PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, dan PT Kilang Pertamina International.
"Kemarin saya meeting sama Pak Kejaksaan, Pak JA, sebelum ke Magelang jam 11 malam itu, bagaimana tentu kita apresiasi yang dilakukan kejaksaan. Kita hormati,” kata Erick di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Dia mengatakan pertemuan itu membahas soal kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax. Meski demikian, Erick mengaku tidak ingin gegabah dan akan menghormati proses hukum.
“Saya rapat jam 11 malam, mengenai isu apakah ini blending oplosan, kita tidak mau berargumentasi. Betul enggak? Tetapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya kita, tadi sudah dilakukan penindakan,” pungkasnya. (saa/muu)