- Istimewa
Polisi Tangkap Manajer Purchasing Buron Bawa Kabur Uang Rp362 Juta, Palsukan Pembelian 70 Unit AC
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial QA (39) yang merupakan manajer purchasing ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang atas kasus penggelapan pembelian 70 unit AC.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Minggu (9/3/2025) dini hari, usai buron beberapa bulan.
“Pelaku ditangkap di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Minggu (9/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan dugaan penggelapan pada 26 September 2024.
“Laporan tertulis bahwa QA, yang bekerja sebagai manajer purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, ditugaskan untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta - Bandung) dengan anggaran Rp508 juta,” ujar Aditya.
Kemudian pelaku memalsukan tiga pembayaran (invoice) pembelian AC dengan mengarahkan pembayarak ke rekening BCA atas nama istrinya yakni AT.
“Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp362,45 juta dibawa kabur,” terang Aditya.
Selanjutnya pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal. Pihak kepolisian sempat memburu pelaku di Depok dan Sukabumi pada November 2024, namun tidak ditemukan.
“Hingga akhirnya, penyidik mendapat informasi bahwa QA bekerja dan tinggal di Cikupa, Tangerang. Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang membuntuti pelaku dan menangkapnya di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi,” tegas Aditya.
Sementara itu dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu), surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, mutasi rekening BCA atas nama CV Lebih Baik Dari Citra, surat perjanjian kerja antara PT Lebih Cepat Dari Cahaya dengan QA, dan slip gaji dan CV atas nama QA.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan diakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Saat ini QA ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” terang Aditya. (ars/iwh)