- ANTARA
Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Sebar Videonya ke Situs Porno Australia, DPR: Wajib Hukum Maksimal!
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga mencabuli tiga anak di bawah umur dan menyebarkan video pencabulan itu ke situs porno Australia.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina geram atas kelakuan bejat Kapolres Ngada tersebut dan meminta agar hukuman yang diberikan maksimal.
"Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh," kata Selly, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Hukuman berat itu wajib diberikan karena selain diduga melakukan pencabulan, Kapolres Ngada juga diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Saat ini, AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya. Ia juga tengah diproses untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, Selly beranggapan hal itu masih tidak cukup untuk menghukum polisi tersebut.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal harus diberikan.
Mulai melakukan pencabulan tiga anak di bawah umur, merekamnya dan menyebarkan ke situs porno, sampai menggunakan narkoba seharusnya bisa membuat Kapolres Ngada itu dihukum maksimal.
"Artinya, bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly menegaskan.
Lebih lanjut, ia juga berpesan agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap para korban.
Ia juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius dan tidak boleh terjadi di institusi manapun. (ant/iwh)