Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih, DPR Ingatkan Produk Dalam Negeri
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat soal kabar terkait impor 105 ribu mobil pikap India buat Kopdes Merah Putih. Sontak, hal ini menyedot dan menuai komentar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty.
Bahkan, dalam hal ini, Evita Nursanty mengingatkan pemerintah untuk pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan kendaraan untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Bahkan, dikabarkan proyek tersebut senilai Rp24,66 triliun. Kemudian, ia pun menilai proyek pengadaan dalam skala besar tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat industri otomotif nasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan distribusi logistik desa.
"Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional," ucapnya Jumat (20/2/2026).
Kontrak tersebut mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India, yakni 35.000 unit Scorpio Pikap dari Mahindra & Mahindra, serta 70.000 unit dari Tata Motors yang terdiri atas 35.000 unit Yodha Pikap dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap sikap pemerintah yang menekankan bahwa industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap hingga sekitar satu juta unit per tahun.
"Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai," jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa perlu melakukan rasionalisasi spesifikasi teknis kendaraan secara transparan, terutama jika pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4x4).
Menurut dia, tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi tersebut.
"Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian serta biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4x2, sehingga penentuan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.
Lebih lanjut, Evita menegaskan kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Load more