- Tangkapan layar tvOne
Ternyata Kapolres Ngada 'Pesan' Anak Pakai Aplikasi MiChat untuk Dibawa ke Hotel dan Dicabuli
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman semakin berkembang.
Polda NTT telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi terkait dugaan kasus pencabulan Kapolres Ngada tersebut.
Salah satu saksi berinisial F mengungkapkan Kapolres Ngada pernah memesan seorang anak di bawah umur kepadanya.
Adapun perkenalan antara Kapolres Ngada dan F dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Disebutkan juga bahwa AKBP Fajar pernah berhubungan dengan saksi tersebut setelah berkenalan dari MiChat.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan, kejadian itu berlangsung pada 11 Juni 2024.
Saat itu AKBP Fajar membayar saksi F sebanyak Rp3 juta karena sudah berhasil membawa anak di bawah umur kepadanya.
Aksi bejatnya kemudian dilakukan di sebuah hotel di Kupang.
"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada 11 Juni 2024," kata Patar.
Sebelum dibawa ke hotel, ia menjelaskan bahwa anak tersebut sempat dibawa berjalan-jalan dan makan bersama.
Siapa sangka ujungnya anak berusia 6 tahun tersebut malah menjadi korban predator yang menjabat kapolres itu.
Saat ini, AKBP Fajar masih diperiksa oleh Propam Polri terkait dugaan pencabulan yang menyeret namanya.
Ia juga mengakui perbuatannya yang telah membawa anak itu ke hotel dan mencabulinya.
Meski demikian, status Kapolres Ngada tersebut belum menjadi tersangka. (iwh)