Isi Saldo 'Crazy Rich' Doni Salmanan Terungkap Capai Rp532 Miliar. Netizen: From Sultan To Rutan
Jakarta - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex, terungkap isi saldo Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan yang mencapai lebih dari setengah Triliun.
Informasi perihal isi saldo Doni Salmanan terungkap lewat unggahan foto instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Sahroni @ahmadsahroni88, Rabu (9/3)
"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar. PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar,”
Ahmad Sahroni pun menuliskan caption dalam postingan IG nya tersebut, "Gilaaaaakkkkkk.....toppp banget DS..." tulisnya
Unggahan ini pun mendapat beragam reaksi dari netizen. Seperti yang diungkapkan akun @timmhanz "Emg bener2 SULTAN!!!! Indosiar kudu bikin nihh “From sultan to rutan”
Sementara itu seorang netizen juga mempertanyakan, perihal korban-korban Doni yang diperkirakan rugi miliaran rupiah. "Uang nya d balikin k korban ga sih kalo ada kasus bgni.. just asking," ungkap akun @its_jojooooooo
Sejumlah artis pun ikut berkomentar perihal postingan total isi saldo DS. Atta Halilintar salah satunya, lewat akunnya @attahalilintar, atta hanya berkomentar lewat emoji terkejut.
Adapula @dittopercussion yang berkomentar "Bikin warkop bisa jadi berapa toko ya ?? @warkopnyc.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan "crazy rich" atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3/2022) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.