- IST
Revisi KUHAP dan RUU Polri: Harus Dikawal Ketat karena Polri Banyak Berinteraksi dengan Rakyat
"Ironisnya, alih-alih merancang mekanisme kontrol yang lebih ketat, draft RUU POLRI yang saat ini digodok justru memperkuat institusi kepolisian sebagai entitas superbody. RUU tersebut bukannya mengoreksi kewenangan Polri yang kerap eksesif, tetapi malah memperluas cakupan otoritasnya tanpa mekanisme pengawasan yang memadai," ujar Harik.
Harik menilai bahwa reposisi POLRI juga perlu dilakukan melalui Revisi Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Saat ini, penyelidikan dan penyidikan terlalu didominasi oleh kepolisian tanpa sistem kontrol yang efektif. Revisi KUHAP harus menjadi momentum untuk menyeimbangkan otoritas antara kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya, agar prinsip due process of law benar-benar ditegakkan. Usulan konkretnya adalah dalam sistem civil law yang dianut oleh banyak negara, termasuk Indonesia, peran Dominus Litis biasanya dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum karena ia memiliki kewenangan melakukan penuntutan dan mengajukan perkara ke pengadilan. Selain itu, Kejaksaan diberikan kewenangan luas melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan berdasarkan asas opportunité de poursuites atau principle of opportunity yaitu kebebasan untuk menentukan apakah suatu kasus layak untuk diajukan ke pengadilan atau tidak. Sejarah konsep ini dapat ditelusuri dalam sistem hukum Romawi yang menganut prinsip accusatio directa, di mana jaksa atau penuntut umum memiliki peran utama dalam mengajukan dan mengendalikan proses hukum terhadap seorang terdakwa,” ujar Harik tegas.
Hal ini sejalan juga itu para pakar menyatakan dalam Seminar Hukum Nasional yang bertajuk "Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana" yang bisa dilihat di YouTube bahwa, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Fachrizal Afan, menegaskan bahwa reformasi kepolisian harus berbasis pada restrukturisasi kewenangan.
“Masalah utama bukan sekadar integritas individu, tetapi kelembagaan. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas dan koordinasi yang baik antara jaksa penuntut umum dan penyidik, maka revisi KUHAP hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi,” ujarnya dalam seminar hukum nasional di Bandung.
Selanjutnya Harik mengungkapkan bahwa dalam semeniar tersebut bahwa Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menambahkan revisi KUHAP harus menjadi alat untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.