news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Viral, Seorang Wanita Disuruh Bayar Rp3 Juta Oleh Polisi Untuk Tindaklanjuti Perkara, Kapolres Jaktim Beri Respons Begini

Viral video di media sosial menunjukkan seorang wanita disuruh membayar Rp3 juta oleh polisi karena perkara curanmor. Kapolres Metro Jaktim angkat bicara..
Minggu, 30 Maret 2025 - 09:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Beredar video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita merasa kesal lantaran dimintai uang senilai Rp3 juta oleh polisi untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam video yang diunggah oleh akun @vanc1Bozz di media sosial X (Twitter), dinarasikan bahwa wanita yang merupakan korban curanmor tersebut dimintai uang Rp 3 juta oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tudingan tersebut tidak benar alias bohong.

“Berita terkait tulisan tersebut adalah hoaks alias tidak benar alias berita bohong,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (30/3/2025).

Nicolas menegaskan, bahwa tidak pernah dari tim penyidik untuk meminta apapun termasuk nominal uang yang telah disebutkan dalam video yang viral tersebut.

“Kami penyelidik/penyidik Polrestro Jaktim tegaskan bahwa tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan kepada kami,” tegasnya.

Nicolas juga membantah terkait narasi yang menyebutkan korban melapor kepada polisi terkait dengan tindak pidana pencurian motor atau curanmor. Sebab kenyataannya, korban melapor atas kasus dugaan perkara jual-beli mobil bekas.

Selain itu ia menyebut, video wanita marah-marah itu merupakan tindakan protes karena tidak terima hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polisi.

Sebab, kasus dugaan tindak pidana Khusus dalam UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan wanita tersebut dihentikan penyelidikannya oleh tim penyidik, lantaran bukan merupakan tindak pidana.

“Video komplain yang dibuat oleh korban karena korban tidak mau menerima hasil keputusan gelar perkara bahwa laporan korban mengenai dugaan tindak pidana Khusus dalam UU Perlindungan Konsumen dihentikan penyelidikannya oleh penyelidik atau penyidik karena bukan merupakan tindak pidana,” tandasnya. (aha/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral