Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) saat mengunjungi laboratorium di Yogyakarta, Februari 2021.
Sumber :
  • Antara

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Tetapkan Sembilan Jenis Laboratorium Pemeriksaan COVID-19

Kamis, 20 Mei 2021 - 11:32 WIB

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan sembilan jenis laboratorium pemeriksaan spesimen COVID-19 untuk menjamin kesinambungan dalam penanganan pandemi.

"Sembilan jenis laboratorium itu harus mencakup laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa," katanya dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Kemenkes, Sehat Negeriku, Kamis.

Kriteria laboratorium tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan pada 11 Mei 2021.

Jenis laboratorium yang dimaksud di antaranya, laboratorium klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), dan laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.

Budi mengatakan laboratorium pemeriksaan COVID-19 harus memenuhi kriteria Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19.

"Laboratorium yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota," katanya.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu, laboratorium rujukan nasional merupakan Balitbangkes Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral