- Taufik Hidayat/tvOne
Sembilan Bos Gula Didakwa Bareng Dua Eks Mendag, Negara Rugi Rp578 Miliar!
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan dakwaan mengejutkan sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa bersama dua mantan Menteri Perdagangan merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, dalam pembacaan surat dakwaan menyatakan para terdakwa memperkaya diri melalui kerja sama impor gula, yang dilakukan secara melawan hukum bersama sejumlah pejabat dan pengusaha lainnya.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita,” kata JPU di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/6/2025).
Adapun sembilan terdakwa dari swasta yang didakwa yakni:
1. Tony Wijaya Ng – Dirut PT Angels Products
2. Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene
3. Hansen Setiawan – Dirut PT Sentra Usahatama Jaya
4. Indra Suryaningrat – Dirut PT Medan Sugar Industry
5. Eka Sapanca – Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama
6. Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
7. Hendrogiarto Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International
8. Hans Falita Hutama – Dirut PT Berkah Manis Makmur
9. Ali Sandjaja Boedidarmo – Dirut PT Kebun Tebu Mas
- Taufik Hidayat/tvOne
JPU menyebut, tindakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun perusahaannya, antara lain:
1. Tony Wijaya Ng memperkaya PT Angels Products sebesar Rp150,81 miliar melalui kerja sama dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
2. Then Surianto memperkaya PT Makassar Tene senilai Rp39,25 miliar melalui kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. Hansen Setiawan memperkaya PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp41,38 miliar.
4. Indra Suryaningrat memperkaya PT Medan Sugar Industry sebesar Rp77,21 miliar.
5. Eka Sapanca memperkaya PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp32,01 miliar.
6. Wisnu Hendraningrat memperkaya PT Andalan Furnindo sebesar Rp60,99 miliar.
7. Hendrogiarto Tiwow memperkaya PT Duta Sugar International sebesar Rp41,23 miliar.
8. Hans Falita Hutama memperkaya PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,58 miliar.
Tindakan mereka dilakukan melalui kerja sama impor gula dengan berbagai koperasi militer dan institusi negara seperti INKOPPOL, SKKP TNI/Polri/PUSKOPPOL, serta PT PPI.
JPU menegaskan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi bermula saat para terdakwa, bersama Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakrishna Murty, mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada 2015-2016 dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Jaksa mengungkap, Tom Lembong dan Enggartiasto menerbitkan 21 dan tujuh PI GKM tanpa pembahasan dalam rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa dokumen rekomendasi Kemenperin.
“Para terdakwa mengajukan izin impor untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena merupakan perusahaan gula rafinasi,” ujar JPU.
Parahnya lagi, pengajuan impor dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan realisasi impor terjadi saat musim giling, sehingga berpotensi merusak pasar gula nasional. (agr/muu)