GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belajar Dari Ira Puspadewi, Mengkaji Ulang Titik Buta Hukum Tipikor di BUMN

Kasus Ira Puspadewi (Mantan Dirut ASDP) yang sedang hangat diperbincangkan adalah representasi sempurna dari dilema yang dialami para direktur BUMN. Ingin inovasi tapi...
Jumat, 28 November 2025 - 12:54 WIB
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi
Sumber :
  • Reno Ensir-Antara

Oleh: Muhsin Budiono, Praktisi Pemerhati BUMN

Coba bayangkan, Anda adalah putra terbaik bangsa yang mendapat amanah sebagai Direktur Utama BUMN (Badan Usaha Milik Negara). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di meja Anda ada proposal investasi bernilai triliunan rupiah. Risikonya tinggi, tapi potensinya bisa melipatgandakan keuntungan perusahaan yang Anda pimpin.

Anda paham, keputusan ini bisa membuat Anda dikenang sebagai pahlawan, atau justru sebagai tersangka korupsi.

Inilah dilema yang meracuni BUMN kita.

Dan kasus Ira Puspadewi (Mantan Dirut ASDP) yang sedang hangat diperbincangkan adalah representasi sempurna dari dilema itu.

Ira divonis bersalah karena merugikan negara Rp1,25 triliun. Namun, perusahaan yang ia pimpin lantas meraup untung Rp637 miliar setahun setelah akuisisi. 

Ira sendiri tak mengambil untung pribadi. Tak ada bukti aliran dana ke rekeningnya dan tak ada mens rea.

Ini bukan hanya ketidakadilan. Ini adalah kegagalan sistem hukum kita membedakan antara risiko bisnis dan kejahatan.

Memaknai Rehabilitasi

Setelah polemik hukum dan persidangan yang panjang, Presiden Prabowo akhirnya memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua terdakwa lain dalam kasus ASDP (Yusuf Hadi dan Harry Adhi). 

Keputusan yang diambil pada Selasa (25/11/2025) lalu persis seperti langkah yang pernah diambil untuk kasus Tom Lembong.

Tindakan presiden ini, yang merupakan kewenangan konstitusional, secara politik adalah penegasan tertinggi bahwa sistem hukum (UU Tipikor) telah gagal membedakan antara kelalaian bisnis dan kejahatan yang disengaja.

Rehabilitasi ini bukan pembenaran atas prosedur yang sempurna, melainkan pengakuan bahwa Direksi BUMN tersebut tak pantas menyandang status koruptor karena tak ada niat jahat.

Angka Kerugian Spekulatif

Masalahnya terletak pada angka. Aparat Penegak Hukum (APH) berpegangan pada kerugian Rp1,25 triliun. Tapi, angka itu adalah hasil dari penghitungan yang tidak utuh.

Kritik Kerasnya: Angka itu opini, bukan fakta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum kita memakai delik materiil. Harus ada akibat (kerugian) dahulu. Karena APH wajib membuktikan kerugian, mereka memaksakan angka itu muncul, meski harus memakai metode spekulatif.

Ini yang membuat APH jadi "terlalu kuat". Karena harus ada kerugian, mereka wajib mencari ahli yang beropini ada kerugian. Niat jahat (mens rea) jadi nomor dua. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Bakal Cek Kejiwaan Pelaku Pembakaran di Matraman

Polisi Bakal Cek Kejiwaan Pelaku Pembakaran di Matraman

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pria berinisial A (24) yang melakukan teror pembakaran di sejumlah titik wilayah Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Media Korea Ulas Tugas Berat Megawati Hangestri Menanti di Klub Baru, Gantikan Peran Legenda Hyundai Hillstate

Media Korea Ulas Tugas Berat Megawati Hangestri Menanti di Klub Baru, Gantikan Peran Legenda Hyundai Hillstate

Media Korea Selatan, Sports Q mengulas tugas berat Megawati Hangestri di klub barunya, Hyundai E&C Hillstate.
Ngaku-ngaku Ulama Berkedok 'Kiai', Ashari Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Adalah Dukun!

Ngaku-ngaku Ulama Berkedok 'Kiai', Ashari Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Adalah Dukun!

PWNU Jateng menegaskan Ashari bukan kiai NU, melainkan dukun spiritual. Kasus dugaan pelecehan santriwati kini jadi sorotan publik.
Putusan MK: Ibu Kota RI Tetap DKI Jakarta, Bukan IKN

Putusan MK: Ibu Kota RI Tetap DKI Jakarta, Bukan IKN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pengujian dalam nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal
Bukan Cuma Rupiah yang Jebol Rp17.500, IHSG Juga Masih Tersungkur Jelang Pengumuman MSCI

Bukan Cuma Rupiah yang Jebol Rp17.500, IHSG Juga Masih Tersungkur Jelang Pengumuman MSCI

Rupiah tembus Rp17.500 per dolar AS dan IHSG anjlok 1,43 persen ke level 6.807. Pasar masih tertekan sentimen MSCI hingga gejolak global.
Cak Imin Tegas Penerima Bansos Dipakai Judol Langsung Dicoret, Pemerintah Kejar 10 Juta Warga Naik Kelas

Cak Imin Tegas Penerima Bansos Dipakai Judol Langsung Dicoret, Pemerintah Kejar 10 Juta Warga Naik Kelas

Cak Imin memastikan pemerintah sudah mengantongi data penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online. Sehingga, mereka akan segera dicoret dari daftar penerima.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyampaikan kabar buruk kepada Timnas Indonesia U-17. Tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tersebut akan bermain menghadapi Jepang di lanjutan Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral