- Taufik Hidayat/tvOne
Dihadirkan Sebagai Saksi, Tom Lembong Ceritakan Awal Mula Terjadinya Impor Gula, Ternyata Dapat Perintah dari Sosok Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hari ini dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).
Dalam sidang tersebut, Tom Lembong dicecar sejumlah pertanyaan oleh Hakim, salah satunya mengenai awal muka terjadinya impor gula.
Mulanya Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menanyakan mengenai penugasan impor gula ke PT PPI.
- Taufik Hidayat/tvOne
Tom Lembong pun mengakui bahwa telah memberikan penugasan ke PT PPI. Namun penugasan yang dimaksud yakni menindaklanjuti apa yang telah diperintahkan oleh mantan Menteri sebelumnya Rachmat Gobel.
"Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel," kata Tom Lembong di persidangan.
"Rachmat Gobel yang sudah memberikan penugasan sebelumnya. Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI," sambungnya.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini juga mengungkapkan, bahwa perpanjangan penugasan tersebut dalam rangka upaya Pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional.
"Sekaligus juga menindaklanjuti hasil diskusi rakor tingkat Kementerian, antar kementerian, yang mengusulkan agar kalau ada BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula itu, maka diusulkan waktu itu agar yang ditunjuk adalah PT PPI," ungkapnya.
Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan soal awal mula terjadi impor gula dan menunjuk perusahaan tersebut.
"Coba untuk lebih jelas tapi singkat, mohon diterangkan awal mula sampai kemudian keluarnya surat penugasan tersebut, sampai terlaksananya impor gula yg menunjuk kepada perusahaan," tanya Hakim.
Menjawab pertanyaan itu, Tom Lembong mengungkapkan, bahwa saat pertama ditunjuk sebagai Mendag, dirinya langsung dihadapi dengan gejolak meningkatnya harga kebutuhan bahan pokok.
Sehingga sebagai Menteri yang bertanggung jawab atas hal itu, membuat dirinya harus segera mengambil keputusan sesuai dengan arahan dari Presiden yang saat itu dijabat oleh Joko Widodo atau Jokowi.
"Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yg bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," ungkapnya.
Tom mengaku bahwa Jokowi memerintahkannya langsung dalam sidang kabineg maupun pertemuan yang dilakukan antara keduanya.
"Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," ujarnya.
Ia juga menuturkan, bahwa arahan Presiden saat itu lantaran harga gula di pasaran tengah melambung tinggi, sehingga harus mengambil langkah cepat untuk mengendalikan harga hingga tidak terjadi keresahan di masyarakat.
"Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan keresahan masyarakat. Dan beliau juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui ajudan beliau," ucapnya.
"Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan," tandasnya.
Diketahui, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/muu)