- tvOnenews - Rika Pangesti
Prioritaskan Penyelesaian Lahan Sejak 1968, Kementrans Buka Situs Pengaduan untuk Transmigran yang Sulit Terbitkan SHM
Jakarta, tvonenews.com – Kementerian Transmigrasi memprioritaskan penyelesaian masalah lahan transmigran yang berlangsung sejak 1968, seperti di Kampung Trans Tanjung, Lampung Selatan.
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyatakan bahwa pihaknya tengah menginventarisasi lahan-lahan bermasalah, termasuk yang tumpang tindih dengan kawasan hutan atau Hak Guna Usaha (HGU).
"Dari 3,1 juta hektare HPL transmigrasi, masih ada 129.553 bidang yang belum bersertifikat, dengan 17.655 di antaranya di kawasan hutan. Kami juga mendengar laporan lahan yang dikuasai kelompok lain," ungkap Iftitah dalam jumpa pers yang digelar Selasa (1/7/2025).
Iftitah menuturkan, untuk mempercepat penyelesaian, pihaknya menyediakan aplikasi pengaduan daring (online) dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, yang baru-baru ini membantu penerbitan 1.240 SHM (Sertifikat Hak Milik) di Sukabumi.
"Kami akan membantunya, kami sediakan nanti fasilitas, aplikasi bisa melalui website juga, laporan, pengaduan kepada kementerian transmigrasi. Sehingga nanti kami akan segera melakukan inventarisasi mana yang kita mulai dari yang paling ringan terlebih dahulu. Mana yang betul-betul seperti kemarin contohnya di Sukabumi," beber Iftitah.
Dia mencontohkan, bahwa di Kota Sukabumi juga terdapat transmigrasi lokal yang sudah 24 tahun belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Alhamdulillah kemarin 642 KK (Kartu Keluarga) total bidangnya 1.240 bidang itu sudah kita terbitkan SHM-nya atas bantuan dari kementerian ATR-BPN, karena kementerian yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat itu adalah dari ATR-BPN," jelasnya.
Kemudian, untuk mengatasi soal tumpang tindih dengan kawasan hutan, Mentrans Iftitah mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan, Raja Julio Antoni untuk segera melepaskan status hutan di lahan transmigrasi.
"Tadi pagi kami sudah bicara dengan Menteri Kehutanan. Secara prinsip Menteri Kehutanan juga setuju untuk membantu masyarakat transmigran yang mendapatkan kesulitan untuk terbitnya SHM karena berada di kawasan hutan," tutur Iftitah.
"Inilah yang ingin kami sampaikan kepada seluruh masyarakat transmigran yang saat ini kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik karena masih berada di kawasan hutan, bahwa kami akan membantunya," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Senin (30/6/2025) kemarin, Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Transmigrasi.
Dari hasil rapat kerja itu, disimpulkan bahwa Komisi V DPR RI meminta Pemerintah agar seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya.
"Saya ulangi komisi 5 DPR RI meminta pemerintah agar seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya," ujarnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Iftitah, komisi V DPR RI meminta kementerian transmigrasi untuk menyusun peraturan dan petunjuk teknis secara lebih rinci dan spesifik tentang mekanisme serta organisasi penyediaan tanah permukiman transmigrasi sebagai bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum.
Yang terakhir, komisi V DPR RI meminta kementerian transmigrasi untuk meningkatkan koordinasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam rangka mensinkronkan kebijakan, data, dan mempercepat proses legalisasi hak atas tanah.
"Ini yang akan kami segera kami tindaklanjuti," kata Iftitah.
Menurut Iftitah, Komisi V DPR RI mendukung penuh langkah ini, dengan mendorong pelepasan status kawasan hutan dan sinkronisasi kebijakan antar-kementerian serta pemerintah daerah.
“Masalah lahan adalah prioritas utama kami, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, untuk memastikan keadilan bagi transmigran,” pungkasnya. (rpi/aag)